Desi Fitrie | Informasi-informasi Terupdate

Baca, Saksikan, Rasakan, Simpulkan...

Rabu, 15 Juni 2016

Mahfud MD: Pemda Boleh Abaikan Pencabutan Perda


[portalpiyungan.com] Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang mempunyai kewenangan mengevaluasi peraturan daerah (Perda). Namun, tambah Mahfud, evaluasi harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Mahfud menjelaskan, setiap pemerintah daerah yang membuat perda harus disampaikan ke Kemendagri dan dievaluasi selama 60 hari. Jika selama 60 hari tidak ada evaluasi apa pun, perda tersebut dinyatakan sah.
"Kalau dicabut, harus melalui judicial review atau political review. DPRD-nya yang diminta mengevaluasi," kata Mahfud, Rabu (15/6).

Mahfud mengatakan, secara hukum pemerintah daerah bisa mengabaikan pencabutan perda yang dilakukan oleh Kemendagri. Aturan ini sudah jelas pada Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. "Kecuali undang-undangnya diubah," kata Mahfud.

Namun, menurut Mahfud, tidak ada perubahan undang-undang yang menyangkut hal ini. Mahfud mengatakan, prosedur ini tidak hanya berlaku pada "Perda intoleran", tetapi pada semua perda yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. (ROL)

Source http://ift.tt/1ZSkb06

Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, sed diam nonumy eirmod tempor invidunt ut labore et dolore magna aliquyam erat, sed diam voluptua.

Artikel Terkait

  • Maksyiat Adam Berujung Taubat, Maksyiat Iblis Berujung Laknat Siapa yang maksiatnya karena syahwat, maka taubat akan membebaskan dirinya. Buktinya saja Nabi Adam ‘alaihis salam bermaksiat karena nafsu syahwatnya, lalu ia bersitighfar (memohon ampun pada Allah), Allah pun akhirnya meng…
  • Usai Dilempari Babi, Ta'mir Masjid Bristol Inggris Undang Warga Sekitar dalam Jamuan Teh Ratusan orang menghadiri dan menikmati jamuan pesta teh di sebuah masjid Bristol Inggris, usai masjid tersebut dilempari daging babi (bacon) pada Minggu (17/1) yang lalu. Sepekan setelah kejadian, Minggu, 24 Januari 2016, …
  • Hanny Kristianto: Syahadatnya Tionghoa Pembenci Islam Tak pernah menyangka sebelumnya, pemilik nama lengkap Hanny Kristianto ini adalah sosok yang sangat membenci Islam sebelum akhirnya memutuskan berikrar syahadat di Mojokerto pada 28 Februari 2013. Butuh waktu sekitar tiga …
  • Tidak Apa-apa Bilang "KEBETULAN" Tidak apa-apa bilang "KEBETULAN" Abu Musa al-Asy’ari* ra. berkata, قدمنا فوافقنا النبي صلى الله عليه وسلم حين افتتح خيبر فقال النبي صلى الله عليه وسلم لكم أنتم يا أهل السفينة هجرتان "Kami datang (ke Madinah) KEBETULAN pa…
  • Madu Az-Zikra Ust. Arifin Ilham Untuk Kesembuhan Berbagai Penyakit Subhanallah, Walhamdulillah Madu Az Zikra semakin digemari dg banyaknya laporan kesembuhan dari seluruh pesolok Nusantara. Insya Allah berkah kesembuhan bagi sahabat dan keluarga, karena Madu Az Zikra didoakan oleh ribuan …

Pages

Back To Top