Desi Fitrie | Informasi-informasi Terupdate

Baca, Saksikan, Rasakan, Simpulkan...

Kamis, 25 Februari 2016

Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Hanya Untungkan Pengusaha Ritel


Pemerintah melalui Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama dengan pengusaha ritel modern bersepakat untuk melakukan upaya pembatasan limbah kantong plastik. Salah satu upayanya adalah dengan memberlakukan biaya kantong plastik belanja bagi masyarakat sebesar Rp 200 per kantong.

Kebijakan ini mulai disosialisasikan sejak Minggu (21/2/2016) bertepatan dengan momentum Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2016. Bahkan sosialisasi ini mulai dilakukan langsung oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Namun sayangnya, upaya pembatasan yang dilakukan Kementerian LHK ini dinilai hanya menguntungkan satu pihak saja. Bahkan kebijakan pemberlakuan Rp 200 per kantong plastik ini tidak akan mengurangi jumlah permintaan kantong plastik bagi masyarakat.
“Bayangkan saja, berapa rata-rata pembeli yang datang pada tiap-tiap ritel yang ada. Berapa jumah ritel kalikan Rp 200 rupiah. Fantastiskah?” kata Ketua Umum Badan Relawan Nusantara, Edysa Tarigan Girsang Minggu (21/2/2016).

Salah satu mantan aktivis 98 tersebut juga menilai bahwa permintaan kantong plastik dengan cara yang diberlakukan Pemerintah ini tidak akan berhasil. Terlebih lagi, para industri tetaplah yang akan untung, karena kantong plastik yang biasa diberikan dengan cara gratis saat ini mendapatkan angin segar dengan beban biaya kantong diserahkan kepada konsumen.

“Teori ekonominya, ada permintaan ada pembelian. Lagi-lagi tetap industri yang untung,” tegasnya, seperti dilansir Redaksikota.

Daripada meminta konsumen membayar dengan harga yang sangat murah, jauh lebih baik kalau kebijakan yang ada adalah mewajibkan perusahaan ritel untuk menyediakan kantong yang degradable. Yang mana akan lebih berdampak pada lingkungan.

Kalau kebijakan yang ada sekarang, akhirnya akan menguntungkan perusahaan ritel karena kantong plastik akan menjadi item dagangan yang baru.




Source http://ift.tt/1oJgNby

Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, sed diam nonumy eirmod tempor invidunt ut labore et dolore magna aliquyam erat, sed diam voluptua.

Artikel Terkait

  • Bagi PKS Putusan Pemecatan Fahri Sudah Final Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan provisi yang menguntungkan Fahri Hamzah. Namun rupanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki pandangan tersendiri terkait putusan ini. "Dari sisi PKS, prosedu…
  • "PKS iki kurang gawean!" Oleh Ustadz Abrar Rifai Maaf menyela, sekedar tanya: Apakah tiada hal lain bagi PKS saat ini yang lebih penting daripada melakukan upaya paksa untuk memecat Fahri Hamzah? Putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan …
  • Menyimpang dari Ahlus Sunnah, Halaqah Ulama NU Desak Said Aqil Mundur HALAQAH ULAMA lintas wilayah Nahdlatul Ulama yang digelar di Pondok Pesantren Al-Hidayah, Batang Jawa Tengah, 16 Mei 2016, menuntut KH Said Agil Siraj untuk mengundurkan diri dari Ketua Umum PBNU. "Karena telah terbukti me…
  • Berbalas "Pantun" Tifatul Sembiring dan Mantan Sekjen PKS, Soal FH? "Kalah dalam kejujuran, lebih terhormat daripada menang, tapi dengan kecurangan" ~ Angkhu Dhen. Demikin cuit Tifatul Sembiring melalui akun Twitternya ‏@tifsembiring, siang ini, Selasa (17/5/2016). Entah dalam soal apa tw…
  • PKS Ngotot Putusan Pemecatan Bersifat Final, Ini Tanggapan Fahri Hamzah Pada Senin (16/5) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan provisi (sela) yang memenangkan tuntutan Fahri Hamzah. Dalam putusannya, PN Jaksel mengabulkan seluruh tuntutan provisi yang diajukan …

Pages

Back To Top