Desi Fitrie | Informasi-informasi Terupdate

Baca, Saksikan, Rasakan, Simpulkan...

Rabu, 06 Januari 2016

Waduh! Rekrutmen Pendamping Dana Desa Amburadul, Titipan Parpol Gak Daftar Tapi Lolos


Proses rekrutmen pendamping alokasi dana desa tahun 2016 di Kabupaten Tulungagung berlangsung amburadul.

Ada sejumlah nama yang sejak awal tidak mendaftar, namun anehnya muncul dalam pengumuman yang lolos.

Waduh!

"Yang tidak pernah daftar namun lolos itu diduga sebagai titipan parpol, " ujar salah satu pendaftar yang enggan disebut namanya kepada Koran Sindo Rabu 6 Januari 2016.

Pendamping alokasi dana desa secara struktur terbagi atas tiga wilayah. Yakni pendamping lokal desa (PLD) dengan satu pendamping untuk tiga desa, pendamping wilayah kecamatan yang diistilahkan pendamping desa (PD) dan tenaga ahli untuk penanggung jawab wilayah Kabupaten.

Seleksi pendamping tingkat desa dan kecamatan dilakukan oleh panitia penerimaan barang dan jasa daerah tingkat dua. Sedangkan selebihnya adalah propinsi yang berkoordinasi dengan pusat.

Honor yang besar yakni di tingkat desa setara dengan UMK daerah, tingkat kecamatan Rp 3,8 juta dan tingkat Kabupaten hingga Rp 8-9 juta membuat posisi pendamping menjadi rebutan.

Informasi yang dihimpun, perebutan posisi pendamping itu terjadi antara kelompok eks PNPM, Bapemas atau BPM dan parpol.

"Ini bisa dikatakan sebagai pertarungan kepentingan politis, " jelasnya.

Ferdiana salah seorang pendamping dana desa tahun 2015 mengatakan bahwa keruwetan rekrutmen pendamping dana desa tahun 2016 tidak hanya terjadi di Tulungagung saja.

Keruwetan menurutnya berlangsung merata. Dan kini para peserta tengah menunggu hasil ujian tahap akhir yang tidak jelas waktunya. "Sebab di wilayah eks Karsidenan Madiun juga terjadi permasalahan yang sama, "ujarnya.

Kabag Humas Pemkab Tulungagung Sudarmaji membenarkan amburadulnya  rekrutmen pendamping alokasi dana desa tahun 2016. Ia mengakui tidak sedikit pelamar yang tertukar tempat.

"Karena itu institusi terkait, yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat telah menyurati propinsi untuk meminta pembenahan, "ujarnya.

Terkait adanya pelamar yang diduga sebagai titipan parpol, Sudarmaji mengaku tidak tahu dan mempersilahkan bertanya langsung kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat.

"Soal titipan parpol, saya tidak tahu. Yang saya dengar memang ada permasalahan pada rekrutmen, " pungkasnya.

Pada tahun 2016 ini, pelaksanaan UU Desa telah memasuki tahun kedua dimana pemerintah telah menganggarkan dana desa 2016 sebesar Rp47 triliun untuk sekitar 74.750 desa.




Source http://ift.tt/1JYlsKt

Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, sed diam nonumy eirmod tempor invidunt ut labore et dolore magna aliquyam erat, sed diam voluptua.

Pages

Back To Top