"Miras itu bukan barang asing, bukan barang haram di NTT, itu kearifan lokal di NTT," kata Herman Hery, anggota DPR RI dari PDIP, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, (5/1/2016), dilansir detikcom.
"Bicara miras di NTT itu bukan barang haram, itu (aduan) konstituen, wajar kalau ada masalah dibicarakan. Mengenai percakapan, itu sudah materi penyidikan. Sebagai DPR, politisi, saya ambil hikmah," tandasnya.
http://ift.tt/1POSVgQ
Kasus Herman Hery mencuat setelah ia dilaporkan oleh Kepala Subdirektorat II Direktorat Narkoba Polda NTT, AKBP Albert Neno yang mengaku diancam akan dibunuh dan mendapat perkataan kasar dari Herman Hery, aleg PDIP yang tempat usahanya dirazia.
"Saya Herman Hery, kau monyet, kau bangsat kenapa kamu tutup usaha saya," kata Albert mengikuti ucapan Herman.
Apa sih kearifan lokal itu?
Seorang netizen, Salkamal Tan, menjelaskan bahwa Kearifan Lokal, terdiri dari dua kata yaitu kearifan (wisdom) atau kebijaksanaan dan lokal (local) atau setempat.
Jadi kearifan lokal adalah gagasan setempat yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya.
Berangkat dari semua itu, kearifan lokal adalah persoalan identitas. Sebagai sistem pengetahuan lokal, ia membedakan suatu masyarakat lokal dengan masyarakat lokal yang lainnya.
Yang perlu digarisbawahi adalah budaya setempat dan bernilai baik.
Jadi bila suatu budaya itu tidak bernilai baik maka tidak layak disebut sebagai kearifan lokal dan malah selayaknya dihilangkan karena akan membawa keburukan untuk generasi di masa mendatang.
Seperti di NTT, ada budaya gotong royong mengangkat rumah panggung secara beramai dari suatu tempat ke tempat lain mengandung nilai budaya setempat dan bernilai baik -- nah ini layak disebut sebagai kearifan lokal.
Tapi bagaimana dengan budaya penggunaan minuman keras lokal seperti sopi atau moke dalam suatu upacara adat di NTT?
Itu budaya lokal, tapi tidak layak disebut sebagai kearifan lokal, karena hanya akan merusak generasi berikutnya terbukti banyak pelajar yang sudah mencoba miras di luar upacara adat dengan alasan sudah budaya.
Jadi bagi saya kebiasaan minuman keras di NTT atau beberapa wilayah Indonesia Timur hanya layak disebut sebagai budaya lokal dan budaya lokal ada yang baik dan buruk. Sesuai defenisi nya hanya budaya lokal yang baik yang bisa disebut sebagai kearifan lokal. Karena miras dipandang dari segi kesehatan hanya membawa mudharat yah berarti tidak layak disebut kearifan lokal.
"Yang lebih BODOH lagi adalah anggota DPR dari PDIP, HERMAN HERY menyebut miras yang dijual di hotel miliknya adalah sebagai kearifan lokal. Miras yang dijual adalah miras impor bukan miras lokal dan digunakan setiap saat tidak terkhusus dalam upacara adat," papar Salkamal Tan.
Miras impor, budaya lokal? TIDAK
Bernilai baik? TIDAK
Diminum saat upacara adat? TIDAK
"Malu saya punya wakil seperti Herman Hery di parlemen tidak tahu membedakan antara yang baik dan benar. Bagi saya, Anda hanyalah pengusaha miras yang berkedok hotel dan tidak tahu diri karena tidak bisa memberi contoh yang baik sebagai perwakilan dari rakyat serta hanya mementingkan diri sendiri," ujarnya.
Publik berharap kasus Herman Hery ini juga diusut MKD karena telah mencemarkan kehormatan Dewan.
Source http://ift.tt/1POSVgW