Okezone.com - BANDUNG - Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali normal setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
Kanit Regident Polrestabes Bandung, AKP Asep Saefudin, mengatakan, selain pelayanan langsung di Mapolrestabes Bandung, gerai pelayanan lainnya, seperti SIM Corner dan Mobil SIM Keliling juga sudah beroperasi.
Kanit Regident Polrestabes Bandung, AKP Asep Saefudin, mengatakan, selain pelayanan langsung di Mapolrestabes Bandung, gerai pelayanan lainnya, seperti SIM Corner dan Mobil SIM Keliling juga sudah beroperasi.
Pelayanan SIM di Bandung Normal Lagi |
“Semuanya
sudah kembali normal. Untuk pembuatan SIM baru langsung datang ke
Mapolrestabes Bandung di Jalan Jawa mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00
WIB,” jelasnya, Senin (4/8/2014).
Sementara untuk pembuatan SIM khusus perpanjangan bisa dilakukan di unit Mobil SIM Keliling yang beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB di titik yang sudah ditentukan. “Untuk hari ini SIM keliling di Giant Pasteur,” ucapnya.
Selain di Mobil SIM Keliling dan Satlantas Mapolrestabes Bandung, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di dua lokasi lain, yakni di SIM Corner Polrestabes Bandung di Pasar Modern Batununggal, Blok RG-03, Kompleks Batununggal Jalan Soekarno-Hatta mulai pukul 09.00WIB sampai 15.00 WIB.
“Atau bisa juga ke SIM Outlet Polrestabes Bandung di Bandung Trade Centre (BTC), Jalan Dr Djunjunan (Pasteur) mulai pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB,” terangnya.
Lebih lanjut Asep menuturkan, untuk biaya perpanjangan SIM A dipungut tarif Rp150 ribu dan SIM C Rp145 ribu. Persyaratan lain yang harus dipenuhi yaitu membawa SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Bandung, KTP Kota Bandung, atau resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya.
Sementara untuk pembuatan SIM khusus perpanjangan bisa dilakukan di unit Mobil SIM Keliling yang beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB di titik yang sudah ditentukan. “Untuk hari ini SIM keliling di Giant Pasteur,” ucapnya.
Selain di Mobil SIM Keliling dan Satlantas Mapolrestabes Bandung, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di dua lokasi lain, yakni di SIM Corner Polrestabes Bandung di Pasar Modern Batununggal, Blok RG-03, Kompleks Batununggal Jalan Soekarno-Hatta mulai pukul 09.00WIB sampai 15.00 WIB.
“Atau bisa juga ke SIM Outlet Polrestabes Bandung di Bandung Trade Centre (BTC), Jalan Dr Djunjunan (Pasteur) mulai pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB,” terangnya.
Lebih lanjut Asep menuturkan, untuk biaya perpanjangan SIM A dipungut tarif Rp150 ribu dan SIM C Rp145 ribu. Persyaratan lain yang harus dipenuhi yaitu membawa SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Bandung, KTP Kota Bandung, atau resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya.
Sumber: Okezone.com