Intriknews.com - Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Dogiyai Didimus Dogomo mengungkapkan, alasannya
tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Dogiyai untuk pemungutan suara
ulang (PSU) dikarenakan tidak memiliki anggaran.
KPU Dogyai |
Ketua KPU
Dogiyai memutuskan untuk menghubungi bupati setempat untuk meminta
anggaran hibah, namun nyatanya tidak ada dana hibah untuk itu.
Mendengar jawaban KPU Dogiyai, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Robert Horik langsung melakukan interupsi. Dia mengajukan keberatan kepada Ketua Sidang Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie.
"Saya keberatan Yang Mulia," ujar Robert di Sidang Lanjutan DKPP di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).
Ia melanjutkan dengan menjelaskan keberatannya. "Apa yang dijelaskan Ketua KPU Dogiyai mencerminkan tidak memahami undang-undang. Karena KPU punya tugas dan fungsi yang dijelaskan undang-undang, kalau mengenai keterbatasan anggaran dapat dikoordinasikan dengan satu tingkat di atasnya dan sampai ke KPU pusat," cetusnya.
Robert juga menjelaskan keberatan dan tidak menerima dengan jawaban pihak teradu yakni KPU Dogiyai pada sidang kemarin.
"Pada prinsipnya Bawaslu Papua keberatan dengan delik teradu. Karena jawabannya tidak sesuai dengan yang ditanyakan, justru kembali mengulang jawaban di MK, bukan memberi jawaban untuk sidang etik disini," tuturnya.
Mendengar jawaban KPU Dogiyai, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Robert Horik langsung melakukan interupsi. Dia mengajukan keberatan kepada Ketua Sidang Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie.
"Saya keberatan Yang Mulia," ujar Robert di Sidang Lanjutan DKPP di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).
Ia melanjutkan dengan menjelaskan keberatannya. "Apa yang dijelaskan Ketua KPU Dogiyai mencerminkan tidak memahami undang-undang. Karena KPU punya tugas dan fungsi yang dijelaskan undang-undang, kalau mengenai keterbatasan anggaran dapat dikoordinasikan dengan satu tingkat di atasnya dan sampai ke KPU pusat," cetusnya.
Robert juga menjelaskan keberatan dan tidak menerima dengan jawaban pihak teradu yakni KPU Dogiyai pada sidang kemarin.
"Pada prinsipnya Bawaslu Papua keberatan dengan delik teradu. Karena jawabannya tidak sesuai dengan yang ditanyakan, justru kembali mengulang jawaban di MK, bukan memberi jawaban untuk sidang etik disini," tuturnya.
Sumber: Intriknews.com