Desi Fitrie | Informasi-informasi Terupdate

Baca, Saksikan, Rasakan, Simpulkan...

Minggu, 17 April 2016

Suami Meninggalkan Sholat Bisa Membatalkan Pernikahan


Syaikh 'Utsaimin pakar Fiqh abad ini ditanya:

“Apa hukum wanita yang masih bersama suami yang tidak pernah menunaikan shalat dan wanita tersebut sudah memiliki anak dari laki-laki tersebut serta apa hukum menikah dengan orang yang tidak pernah shalat?”

Syaikh 'Utsaimin menjawab:

Jika seorang wanita menikah dengan pria yang tidak pernah menunaikan shalat jama’ah, begitu pula tidak menunaikan shalat lima waktu di rumahnya, maka nikahnya tidaklah sah. Karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an, hadits dan dapat dilihat pula dalam perkataan para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.”

Jika laki-laki semacam itu dinyatakan kafir, maka tentu saja wanita muslimah tidak halal baginya. Karena Allah Ta’ala berfirman

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
"Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)

Namun jika suaminya tadi meninggalkan shalat setelah dilangsungkan akad nikah, maka nikahnya batal (faskh) kecuali jika suaminya tersebut bertaubat dan kembali pada Islam (yaitu dengan kembali mengerjakan shalat, pen). Sedangkan sebagian ulama mengaitkan dengan menunggu sampai berakhirnya masa ‘iddah. Jika sampai masa ‘iddah berakhir, suaminya kembali berislam dan ingin ruju’, maka harus dengan akad baru. Adapun bagi wanita, harusnya meninggalkan suaminya sampai ia mau bertaubat dan kembali mengerjakan shalat dengan membawa serta anak dari suaminya tadi. Karena pada kondisi semacam ini, anak-anaknya tersebut tidak menjadi hak asuhan ayah mereka lagi.

Dari penjelasan ulama di atas, saya memperingatkan kepada saudara kaum muslimin agar jangan sampai menikahkan anak-anak perempuan mereka atau wanita yang menjadi hak perwaliannya dengan laki-laki yang tidak pernah shalat karena bahaya yang ditimbulkan seperti dijelaskan tadi. Seharusnya kerabat dan teman dekat tidak membolehkan hal ini.

Saya memohon kepada Allah hidayah untuk kita sekalian. Hanya Allah Yang Maha Tahu. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, no. 581, hal. 533-534, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1425 H]

*Dikutip dari situs Rumaysho Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal




Source http://ift.tt/1VaB0oj

Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, sed diam nonumy eirmod tempor invidunt ut labore et dolore magna aliquyam erat, sed diam voluptua.

Artikel Terkait

  • [CATATAN] TNI AU Diusir Lion Air Dari Halim, Singapura di Belakang Lion Air? Berita yang cukup hangat diperbincangkan dalam salah satu WAG pekan ini, menyangkut kekalahan Pusat Koperasi TNI AU mengadapi perusahaan penerbangan Lion Air. Atas kekalahan itu Lion Air, sebuah perusahaan penerbangan swas…
  • Kisah Helicopter Tempur "Erdogan" (Kamov Ka 50-2- “Erdogan”) Mengenal salah satu kandidat Helicopter Serang Turki di abad ke 21 Tidak banyak orang yang mengenal helicopter bernama “Erdogan” ini. Seandainya bukan karena kesamaan namanya dengan negarawan Tur…
  • SUBHANALLAH... Mengharukan Sekali, Janji Setia di Medan JIHAD مِنَ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ ۖ فَمِنْهُمْ مَنْ قَضَىٰ نَحْبَهُ وَمِنْهُمْ مَنْ يَنْتَظِرُ ۖ وَمَا بَدَّلُوا تَبْدِيلًا "Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati …
  • KTT OKI Mlempem, Tidak Ada Peringatan Tegas Untuk Israel Draf resolusi dan Deklarasi Jakarta, yang menurut rencana akan diluncurkan pada Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada Senin (7/3), tidak akan mencantumkan peringatan atau sanksi terhadap Israel. …
  • [IN MEMORIAN] Prof. DR. Thoha Jabir Ulwani, Mufakir Islam Modern Umat Islam kehilangan lagi seorang tokohnya pada pagi Jum’at bertepatan 4 Maret 2016 (24 Jumadil awal 1437 H). Prof. Dr. Thoha Jabir Ulwani seorang ulama Fiqih Islam yang tinggal di USA yang juga Rektor Universitas Qurthuba…

Pages

Back To Top