Desi Fitrie | Informasi-informasi Terupdate

Baca, Saksikan, Rasakan, Simpulkan...

Minggu, 17 April 2016

Suami Meninggalkan Sholat Bisa Membatalkan Pernikahan


Syaikh 'Utsaimin pakar Fiqh abad ini ditanya:

“Apa hukum wanita yang masih bersama suami yang tidak pernah menunaikan shalat dan wanita tersebut sudah memiliki anak dari laki-laki tersebut serta apa hukum menikah dengan orang yang tidak pernah shalat?”

Syaikh 'Utsaimin menjawab:

Jika seorang wanita menikah dengan pria yang tidak pernah menunaikan shalat jama’ah, begitu pula tidak menunaikan shalat lima waktu di rumahnya, maka nikahnya tidaklah sah. Karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an, hadits dan dapat dilihat pula dalam perkataan para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.”

Jika laki-laki semacam itu dinyatakan kafir, maka tentu saja wanita muslimah tidak halal baginya. Karena Allah Ta’ala berfirman

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
"Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)

Namun jika suaminya tadi meninggalkan shalat setelah dilangsungkan akad nikah, maka nikahnya batal (faskh) kecuali jika suaminya tersebut bertaubat dan kembali pada Islam (yaitu dengan kembali mengerjakan shalat, pen). Sedangkan sebagian ulama mengaitkan dengan menunggu sampai berakhirnya masa ‘iddah. Jika sampai masa ‘iddah berakhir, suaminya kembali berislam dan ingin ruju’, maka harus dengan akad baru. Adapun bagi wanita, harusnya meninggalkan suaminya sampai ia mau bertaubat dan kembali mengerjakan shalat dengan membawa serta anak dari suaminya tadi. Karena pada kondisi semacam ini, anak-anaknya tersebut tidak menjadi hak asuhan ayah mereka lagi.

Dari penjelasan ulama di atas, saya memperingatkan kepada saudara kaum muslimin agar jangan sampai menikahkan anak-anak perempuan mereka atau wanita yang menjadi hak perwaliannya dengan laki-laki yang tidak pernah shalat karena bahaya yang ditimbulkan seperti dijelaskan tadi. Seharusnya kerabat dan teman dekat tidak membolehkan hal ini.

Saya memohon kepada Allah hidayah untuk kita sekalian. Hanya Allah Yang Maha Tahu. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, no. 581, hal. 533-534, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1425 H]

*Dikutip dari situs Rumaysho Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal




Source http://ift.tt/1VaB0oj

Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, sed diam nonumy eirmod tempor invidunt ut labore et dolore magna aliquyam erat, sed diam voluptua.

Artikel Terkait

  • Singapura Kukuhkan UU Anti-Gay Rationale UU Anti Gay Singapura Oleh Ahmad Dzakirin Pengamat Internasional Putusan Mahkamah Agung Singapura yang menguatkan UU anti Gay menegaskan dua isu penting: 1. Makna independensi sebuah negara. Singapura adalah ne…
  • Manuver Saudi Kirim 50 Jet Tempur ke Turki Memang Luar Biasa Manuver tentara baginda Amirul Mukminin Salman Ibn Aziz memang luar biasa, beliau mengirimkan 50 jetnya ke Turki dan melakukan manuver pasukan atas dalil latihan militer langsung di mulut perbatasan Iraq. Penempatan jet te…
  • KENAPA LGBT BAHAYA? LGBT atau perkawinan sejenis bila disahkan di Indonesia seperti juga di AS sangat berbahaya. Mengapa? Orang homo atau lesbi itu orang yang secara pisik normal tapi secara psikis sakit atau tidak normal. Orang homo atau le…
  • Masyarakat Geger, Pernikahan Sejenis Saat Valentine Nyaris Terjadi Di Kota Padang Wali Kota Padang, Mahyeldi Dt Marajo, mengecam pernikahan sejenis yang nyaris berlangsung saat Hari Valentine di Kota Padang. Dia mengaku sangat terkejut dan melarang keras rencana tersebut. "Pernikahan sejenis sudah di lu…
  • Susunan Pengurus dan Rekomendasi Hasil Munas IKADI Ke-2 [Menag Lukman Hakim Saifuddin (kiri) menerima cinderamata dari Ketua Umum IKADI Ahmad Satori Ismail saat Pembukaan Munas ke-2 IKADI di Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat (12/02/2015).] Ikatan Dai Indonesia (IKADI) telah sukses …

Pages

Back To Top