Desi Fitrie | Informasi-informasi Terupdate

Baca, Saksikan, Rasakan, Simpulkan...

Jumat, 19 Februari 2016

Hanya 2 Bulan Penjara, Vonis Bagi Pembakar Masjid Tolikara


7 bulan sudah berlalu TRAGEDI TOLIKARA. Saat Massa GIDI (Gereje Injil Di Indonesia) menyerbu umat Islam yang sedang sholat Idul Fitri dan membakar masjid Baitul Muttaqin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis, memvonis Ariyanto Kogoya dan Jundi Wanimbo, terdakwa kasus kerusuhan di Karubaga, Tolikara pada 17 Juli 2015, dua bulan penjara.

Terdakwa terbukti bersalah hingga dijatuhi hukuman dua bulan penjara, kata majelis hakim yang dipimpin Adrianus di PN Jayapura, Kamis (18/2/2016).

Anggota majelis hakim, Safrudin, menyatakan keduanya terbukti sebagai provokator yang memicu kerusuhan di Karubaga, Tolikara.

Perbuatan kedua terdakwa melanggar sejumlah unsur dalam Pasal 160 Junto Pasal 55 KUHP yakni menghasut sebanyak 80 orang untuk menyerang 300 warga yang sedang beribadah di halaman Koramil Karubaga pada pukul 07.30 WIT, katanya.
Ariyanto mengeluarkan kata-kata bubarkan dan hentikan sehingga memicu 80 orang melempar batu dan membakar 70 kios sehingga merembet ke salah satu tempat ibadah,” ujarnya.

Selanjutnya, rekannya, Jundi juga kala itu sambil membuka baju berteriak hentikan tembakan dan bubarkan. Hal-hal yang memberatkan dalam perbuatan kedua terdakwa adalah telah meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal meringankan adalah Ariyanto Kogoya dan Jundi Wanimbo tidak pernah terlibat kasus pidana.

Hakim ketua Andrianus menyatakan, kedua terdakwa tetap bebas karena vonis yang dijatuhkan sesuai dengan masa tahanan yang dijalani mereka selama mengikuti persidangan.

Gustaf Kawer, kuasa hukum kedua terdakwa, menyatakan belum menyetujui putusan majelis hakim dan akan memberikan tanggapan dalam tujuh hari mendatang.

Hal senada juga disampaikan Glory selaku jaksa penuntut umum (JPU). “Dalam tuntutan kami, vonis penjara kepada kedua terdakwa selama empat bulan. Karena itu, kami juga membutuhkan waktu selama beberapa hari untuk memberikan tanggapan atas putusan hakim,” ujarnya.

Sumber: Antara




Source http://ift.tt/1oQH33w

Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, sed diam nonumy eirmod tempor invidunt ut labore et dolore magna aliquyam erat, sed diam voluptua.

Artikel Terkait

  • Pengamat: Fahri Dicopot yang Rugi Bangsa Ini Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan tidak ada celah bagi PKS untuk mengganti Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR RI jika yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri. Meski Fahri diusulkan oleh PKS seba…
  • Hanya Fraksi PKS Yang Peduli Kepada Penertiban Mahasiswa di Jogja *dari fb Leo Kusuma (Senin, 11/01/2016) Kami ada bertiga mendatangi Kantor DPRD Kota Yogyakarta untuk membicarakan perihal pemberlakuan Perda Kota Yogyakarta No 3 tahun 2014 Tentang Pemondokan. Perihal mengenai banyaknya k…
  • Keimanan Tidak Memerlukan Logika Yang Rumit Ustadz Al Yusni Seorang lelaki dari Yaman telah memeluk Islam, tetapi karena keadaan ekonominya yang terbatas dan tempat tinggalnya yang sangat jauh dari Madinah, ia belum pernah menghadap dan bertemu langsung dengan Nabi …
  • Fahri Ingatkan Gerilya Pelemahan PKS JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan dirinya mempunyai firasat wacana melengserkan dirinya sebagai wakil ketua DPR adalah bagian dari upaya untuk melemahkan PKS. Upaya ini menurutnya sama dengan upaya memecah b…
  • Kader PKS NTT: Harusnya PKS Mendorong Fahri Untuk Lebih Bersuara Lantang Pemerintah kelihatanya gerah dengan ulah Fahri Hamzah yang kritis. Tidak tanggung-tanggung, kadang Fahri menohok hingga jantung Istana. Tidak hanya sekarang fahri garang denga kebijakan yang tidak pro rakyat. Era Susilo Bam…

Pages

Back To Top