Desi Fitrie | Informasi-informasi Terupdate

Baca, Saksikan, Rasakan, Simpulkan...

Senin, 25 Januari 2016

Prof. Mahfud MD: LGBT Berbahaya dan Menjijikkan


Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD menyatakan penolakan terhadap keberadaan kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"LGBT itu berbahaya dan menjijikkan, tp penanganannya tak perlu pengawalan Brimob," tulis Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini memberikan tanggapannya di twitter lewat akun @mohmahfudmd, Senin (25/1/2016), menanggapi pertanyaan sejumlah follower-nya mengenai polemik LGBT di tanah air.

"HAM tak slalu mutlak-universal. LGBT bertentangan dgn nilai ketuhanan, moralitas, & budaya Indonesia. Psl 28J (UUD)," lanjut Mahfud.

Mahfud mengatakan berbicara LGBT itu jadi keperdulian kita, tak hanya oleh bidang ilmu tertentu karena ini menyangkut moralitas.

Namun ada yang menyanggah soal moralitas, "@mohmahfudmd moralitas itu berkembang dan berubah. Apa moralitas 1000 tahun lalu harus dipakai sampai sekarang?" sergah akun ‏@tomkr19.
"Ya, memang berlaku selama tdk berubah. Tanya balik: Apakah moralitas nilai2 agama kita skrang sdh menerima LGBT?" jawab Mahfud.

Terus bagaimana seharusnya pemerintah mensikapi soal LGBT?

"Sama dgn problem sosial lainnya ditertibkan oleh negara sesuai dgn hukum dan konstitusi," jawab Mahfud MD.

Terkait lembaga-lembaga dan kajian tentang LGBT, Mahfud MD setuju tapi harus ditekankan LGBT sebagai perilaku menyimpang, bukan dalam rangka legalisasi LGBT.

"Sbg obyek studi ilmiah LGBT mmg tak apa2. Sdh lama lembaga2 spt itu ada. Tp dikaji sbg perilaku menyimpang," tulisnya.

Dalam beberapa hari terakhir ini, LGBT kembali marak diperbicangkan di media sosial pasca munculnya nama SGRC UI (Support Group and Resource Center on Sexuality Studies Universitas Indonesia) mengklaim sebagai organisasi yang memberikan konseling dan edukasi bagi pelaku LGBT.

Bahkan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menegaskan menolak LGBT masuk kampus.

Pihak UI sendiri sudah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa SGRC UI ilegal dan mencatut nama UI dalam kegiatannya. (portalpiyungan.com)




Source http://ift.tt/1RJMLjF

Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, sed diam nonumy eirmod tempor invidunt ut labore et dolore magna aliquyam erat, sed diam voluptua.

Artikel Terkait

  • KLARIFIKASI Mendagri Terkait Berita Pencabutan PERDA MIRAS Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan memperbaiki peraturan-peraturan  daerah (Perda) tentang peredaran minuman keras (Miras) di beberapa daerah. Sebab, ada beberapa Perda di daerah ya…
  • Malaysia Tahan Polisi Indonesia yang Ditangkap Saat Patroli Kepala Kepolisian Daerah Riau memastikan Brigadir RK, anggota Direktorat Polisi Perairan yang ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) masih ditahan di negeri jiran tersebut. "Kabar terakhir dia masih di sana …
  • 12 Contoh Peluang Usaha yang Menjanjikan di Desa Tinggal di desa bukan berarti kita tidak bisa berkembang dan kalah dari orang yang tinggal di kota. Sebenarnya kesempatan untuk menjadi orang sukses tidak hanya ada di kota, namun di desa/kampung kesempatan menjadi sukses j…
  • "Ishlah itu Lebih Baik" "Ishlah itu Lebih Baik" By @Komiruddin Imron Di suatu pagi, "Assalamu alaikum," ucap ustadz Munawwar saat memasuki kantor kepala desa Desa Serba Mungkin. "Wa'alaikum salam. Eh pak ustadz.. silakan duduk," jawab pak kades…
  • Fahri Hamzah: Ingatlah Kawan, Hari Ini 21 Mei Delapan Belas Tahun Lalu Ingatkah kau kawan seperjuangan Kita melawan dan menumbangkan Kemarin kita peringati hari kebangkitan Hari ini sejarah mencatat kesadaran yang bangkit menggelora, mengubah gelegak dalam dada, menjadi dentum, kepal, teriaka…

Pages

Back To Top