Tribunnews.com - Seorang mahasiswi
di Kabupaten Batanghari, Jambi, Melati (20), ditipu dan diperas oleh
empat orang melalui akun Facebook. Dalang pelaku pemerasan dan penipuan
adalah dua orang narapidana yang masih menjalani hukuman di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Tebo, yang mengaku sebagai anggota TNI dinas di
Lampung.
Kasus ini terungkap berkat laporan Melati ke Polres Batanghari, Senin
(4/8/2014). Melati mengaku telah berkenalan dengan pelaku Arip Wibowo
dan Riandi Indra Saputra, melalui media sosial facebook. Dua pelaku lain
yang terlibat adalah Deni Wijaksono (26) dan Saputra (31).
Sejak perkenalan itu, Melati tertarik melihat foto pria tampan di akun tersebut. Pelaku juga kerap mengirimkan pesan melalui inbox di facebook.
Sejak perkenalan itu, Melati tertarik melihat foto pria tampan di akun tersebut. Pelaku juga kerap mengirimkan pesan melalui inbox di facebook.
Setelah sekian lama berkenalan dan saling chat, Melati pun menjadi
semakin tertarik dan percaya dengan hubungan yang hanya terjalin di
dunia maya tersebut.
Hal itu diakui Melati ketika dia menuruti keinginan pelaku untuk
mengirimkan foto-foto topless dirinya. Bak umpan sudah termakan lawan,
pelaku pun memainkan perannya yang lain. Dirinya meminta uang Rp 14
juta. Alasannya dia ingin pindah tugas ke Jambi. Namun, Melati menolak
permintaan itu. Alasannya sederhana, karena belum pernah ketemu.
"Pelaku pun mengancam korban akan mengunggah foto-foto toplessnya ke
media sosial tersebut. Korban pun terpaksa menuruti kemauan itu, karena
tidak ingin dipermalukan,"ungkap AKP Ivan Wahyudi, Kasat Reskrim Polres
Batanghari.
Pelaku pun mengirimkan nomor rekening pada Melati. Uang dikirim
bertahap melalui rekening keluarganya sebesar Rp 6 juta, dan sisanya
dikirim ke rekening temannya.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Ivan Wahyudi, mengatakan,
berdasarkan laporan itu, Keempat pelaku sudah diamankan. Dua di
antaranya diamankan di Polres Batanghari. "Kami minta dua pelaku yang
berada di dalam Lapas Tebo dipindahkan ke Lapas Klas II/b Muarabulian,
agar mempermudah penyilikan," kata Ivan.
Dua pelaku yang ada diamankan di Mapolres Batanghari saat ini masih
berstatus saksi. Dalam kasus ini pelaku akan dikenakan pasal 369 KUHP,
tentang pengancaman menyebarkan berita pribadi. UU 7/2008 tentang
informasi tekhnologi dengan ancaman di atas 5 tahun.
Sumber: Tribunnews.com