Dakwatuna.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Papua minta Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu memecat semua anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Dogiyai. Permintaan itu dilontarkan pada sidang etik
penyelenggara pemilu keempat ihwal kecurangan dalam pelaksanaan
pemilihan presiden 2014 di Kabupaten Dogiyai, Papua.
Ketua DKPP Jimly Asshidiqie memimpin Sidang Lanjutan Kode Etik Terkait Pilpres |
“Mohon
Majelis Hakim memberhentikan seluruh anggota KPU Dogiyai,” kata Ketua
Bawaslu Papua Robert Y Horik di ruang sidang DKPP di Gedung Kementrian
Agama, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Agustus 2014.
Robert
melontarkan pernyataan itu lantaran KPU Dogiyai dianggap tidak
mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi saat pemilihan presiden. Dia
menjelaskan bahwa saat pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU
Dogiyai yang seharusnya menggunakan formulir DB-1 pilpres, justru malah
menggunakan formulir DB-1 pemilihan legislatif
Selain itu, Robert
menyampaikan bahwa di distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah tidak ada
pemungutan suara pada 9 Juli lalu, tapi anehnya bisa ada hasil perolehan
suara.
Menurut dia, panitia pengawas Dogiyai sempat membenarkan
bahwa tidak ada pemungutan suara di wilayah Mapia Barat dan Mapia
Tengah. Akan tetapi dalam sidang pleno ini, teradu (KPU Dogiya) tidak
mengakui hal itu.
Hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menggelar sidang keempat terkait dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilihan umum. Persidangan dipimpin Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie. Sidang juga
menghadirkan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum pusat, Komisi
Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, KPU Sumatera Utara, KPU Papua, KPU
Dogiai, serta KPU Kota Surabaya.
Sumber: Dakwatuna.com