Detik.com - Jakarta - Warga Taman Sari, Jakarta Barat, Ignatius
Ryan Tumiwa meminta negara mengizinkan dirinya bunuh diri dengan
disuntik mati. Permohonan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
dengan menggugat Pasal 344 KUHP. Hal itu dilakukan karena Ryan terhimpit
kebutuhan ekonomi dan tak mau menjadi benalu di lingkungannya.
Pada sidang gugatan perdananya di MK, 16 Juli 2014 lalu, Ryan sudah dinasihati oleh para haki konstitusi perihal gugatan tersebut. Para hakim meminta Ryan untuk berpikir dua kali mengenai gugatan mengerikan tersebut dan meminta Ryan untuk memperbaiki gugatannya. Apa saja yang diperbaiki Ryan?
"Berhubung saya dalam kondisi stress dan depresi jadi sepertinya saya tidak akan melakukan perubahan terhadap gugatan saya. Saya akan menunggu saja hasil putusan hakim ke depannya tanpa adanya perbaikan pasal," kata Ryan seperti dikutip dari majalah detik edisi 139, Senin (4/8/2014).
Ryan lebih berharap kasus ini ramai diperbincangkan di media supaya ada pengacara yang membantu dalam menyusun judicial review ini. Bila sudah ada pengacara yang membantunya Ryan, maka dirinya akan mengajukan uji materi dengan bahan yang lebih lengkap dan kebih rapih.
"Intinya masalah ini ramai dulu di media. Dan nanti ada kuasa hukum yang mau membantu saya, jadi saya bisa melakukan permohonan baru," tuturnya.
Lantas bagimana jika gugatan Ryan saat ini dikabulkan MK? Apakah Ryan akan tetap minta disuntik mati?
"Ya, saya terima untuk disuntik mati," ujarnya.
Gugatan ini dilakukan Ryan karena putus asa karena tidak punya pekerjaan dan ingin bunuh diri. Tetapi niat dia terhalang karena ada pasal 344 KUHP. Untuk itu dia menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ryan mengaku bila ingin menyuntik mati dirinya maka dia akan dihukum sesuai pasal 344 KUHP. Pasal tersebut berbunyi:
Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
Ryan |
Pada sidang gugatan perdananya di MK, 16 Juli 2014 lalu, Ryan sudah dinasihati oleh para haki konstitusi perihal gugatan tersebut. Para hakim meminta Ryan untuk berpikir dua kali mengenai gugatan mengerikan tersebut dan meminta Ryan untuk memperbaiki gugatannya. Apa saja yang diperbaiki Ryan?
"Berhubung saya dalam kondisi stress dan depresi jadi sepertinya saya tidak akan melakukan perubahan terhadap gugatan saya. Saya akan menunggu saja hasil putusan hakim ke depannya tanpa adanya perbaikan pasal," kata Ryan seperti dikutip dari majalah detik edisi 139, Senin (4/8/2014).
Ryan lebih berharap kasus ini ramai diperbincangkan di media supaya ada pengacara yang membantu dalam menyusun judicial review ini. Bila sudah ada pengacara yang membantunya Ryan, maka dirinya akan mengajukan uji materi dengan bahan yang lebih lengkap dan kebih rapih.
"Intinya masalah ini ramai dulu di media. Dan nanti ada kuasa hukum yang mau membantu saya, jadi saya bisa melakukan permohonan baru," tuturnya.
Lantas bagimana jika gugatan Ryan saat ini dikabulkan MK? Apakah Ryan akan tetap minta disuntik mati?
"Ya, saya terima untuk disuntik mati," ujarnya.
Gugatan ini dilakukan Ryan karena putus asa karena tidak punya pekerjaan dan ingin bunuh diri. Tetapi niat dia terhalang karena ada pasal 344 KUHP. Untuk itu dia menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ryan mengaku bila ingin menyuntik mati dirinya maka dia akan dihukum sesuai pasal 344 KUHP. Pasal tersebut berbunyi:
Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
Sumber: Detik.com