silontong.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melawan hukum dalam membuka
kotak suara Pilpres 2014. Hal ini seperti perkataan ketua Mahkamah
Konstitusi, Hamda Zoelva, bahwa membuka Kotak suara Pilpres 2014 berlaku
mulai 8 Agustus 2014 dan harus menghadirkan saksi. Namun sebelum
tanggal 8 Agustus 2014 pihak KPU sudah membuka kotak suara.
“MK telah mengeluarkan ketetapan terhadap perintah pembukaan kotak
suara. Ini artinya, apa yang sudah dilakukan oleh KPU sebelumnya melalui
surat edarannya adalah keliru,” kata Said, Jakarta, Sabtu (9/8/2014)
yang dilaporkan dari Inilah.
Kecurangan KPU ini tentu sangat melukai perasaan rakyat, karena
mandat rakyat tidak dijalankan dengan konstitusional oleh ketua dan
komisioner KPU.
Kecurangan KPU |
Masih seperti laporan dari Inilah, Sabtu (9/8/14) bahwa Perintah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk membongkar kotak suara hasil
Pilpres 2014 dinilai melanggar Undang-Undang (UU). Sebab, hasil
rekapitulasi pilpres telah diputuskan KPU.
Tim Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didi Supriyadi mengatakan,
perintah KPU membuka kotak suara melalui surat edaran 25 Juli 2014 tidak
dapat dibenarkan menurut hukum, karena seluruh tahapan Pilpres telah
selesai.
“Pembukaan kotak suara merupakan pelanggaran melawan hukum, alat
bukti yang diajukan terkait pembukaan kotak dinyatakan tidak sah,” kata
Didi, Jakarta, Jumat (9/8/2014).
Didi mengatakan, UU tidak mengizinkan KPU untuk membuka kotak suara
setelah seluruh tahapan pelaksanaan pilpres selesai. Tindakan KPU telah
melawan sistem hukum yang berlaku di tanah air.
“Selain kondisi tersebut di atas, tidak ditemukan ketentuan dalam UU
yang membuka ruang bagi KPU untuk membuka suara setelah penetapan
Pilpres,” kata Didi.
Setelah tahapan pilpres, kata Didi, pembukaan kotak suara hanya bisa
dilakukan melalui persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi
(MK).
“Seluruh kotak suara yang berisi dokumen pemilu yang tidak dapat dibuka lagi, selain perintah MK,” tegas Didi.
sumber: silontong.com