Desi Fitrie | Informasi-informasi Terupdate

Baca, Saksikan, Rasakan, Simpulkan...

Rabu, 13 Agustus 2014

KPK Akan Jemput Paksa Hakim Ramlan Comel

Tribunnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menjemput paksa mantan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel, jika mengindahkan pemanggilan penyidik pada Kamis (14/8/2014) nanti. Pasalnya itu merupakan panggilan kedua, lantaran pada pekan lalu Ramlan tak hadir.
Sidang Suap Hakim di Pengadilan Tipikor
Sidang Suap Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
"RC (Ramlan Comel) hari kamis pemeriksaan sebagai tersangka. Ini panggilan kedua, kalau tidak hadir lagi bisa dipanggil paksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa (11/8/2014).

Pada Jumat lalu, Ramlan sudah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan tersangka dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pengadilan Tipikor Bandung.

Namun, pada hari itu, hanya mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga yang hadir dan langsung ditahan KPK.

Meski begitu Johan tak tahu penyidik akan langsung melakukan penahanan atau tidak terhadap Comel usai menjalani pemeriksaan pada Kamis nanti.

Diketahui kasus ini bermula dari dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung.

Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 22 Maret 2013 lalu.

KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi.

KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana.
Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung.

Adapun Toto Hutagalung disebut-sebut pihak pemberi uang suap melalui tersangka Asep Triana kepada Hakim Setyabudi.

Uang suap disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah.

Setelah melakukan pengembangan, KPK juga menjerat Dada Rosada yang saat itu menjabat Wali Kota Bandung dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi sebagai tersangka.

Namun tidak sampai disitu, KPK juga mengendus dugaan keterlibatan hakim lainnya. Tak terkecuali Hakim Ramlan Comel dan Hakim Pasti Serefina Sinaga yang sudah dikenakan status cegah keluar negeri terkait kasus ini.

Dari informasi dihimpun, terkait Ramlan Comel, dia merupakan anggota majelis hakim yang memutus perkara korupsi Bansos Kota Bandung.

Dalam surat dakwaan Hakim Setyabudi Tedjocahyono, menyebut nama-nama hakim lain yang diduga turut menikmati uang dari mantan Wali kota Bandung Dada Rosada dan Edi Siswadi yang saat itu masih menduduki kursi Sekda Pemkot Bandung.

Terungkap, Hakim Setyabudi menjanjikan nama Dada dan Edi tidak akan terseret dalam kasus ini. Karena tu Setyabudi meminta uang Rp3 miliar.

Hakim Setyabudi selanjutnya meminta bantuan Ketua PN Bandung, Singgih Budi Prakoso terkait pengamanan kasus korupsi Bansos di PN Bandung.

Singgih selanjutnya menentukan majelis hakim. Hakim Setyabudi lalu ditunjuk selaku Ketua Majelis Hakim itu disebut menerima uang US$15 ribu.

Adapun Singgih disebut-sebut menerima bagian dari Rp500 juta yang diberikan untuk majelis hakim yaitu Hakim Setyabudi, Ramlan Comel, dan Djodjo Djauhari, dan dirinya sebagai Ketua PN Bandung.

Adapun di tingkat banding, pengamanan kasus ini diurus mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jabar, Sareh Wiyono.

Sareh diduga mengarahkan Plt. PT Jabar, CH Kristi Purnamiwulan menyangkut penentuan majelis hakim. Majelis hakim itu kemudian akan menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding.

Terkait hal itu, Sareh Wiyono meminta Rp1,5 miliar kepada Dada Rosada melalui Hakim Setyabudi yang dikemukakan lewat Toto Hutagalung.

Berikutnya Kristi Purnamiwulan menetapkan majelis hakim banding kasus ini. Mereka adalah Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil dan Wiwik Widjiastuti. Diketahui, Toto Hutagalung berhubungan dengan Pasti Serefina Sinaga selaku ketua majelis hakim.

Dalam surat dakwaan, Pasti Serefina meminta Rp1 miliar guna mengatur persidangan di tingkat banding. dan Rp850 juta untuk tiga hakim.

Adapun Kristi menerima sisanya. Dia lalu menginginkan dan meminta penyerahan uang dilakukan lewat dirinya.

Terungkap pula dari kesepakatan itu, Toto Hutagalung telah memberikan Rp500 juta kepada Pasti Serefina Sinaga. Uang itu berasal dari Dada Rosada dan Edi Siswadi.

Sumber: Tribunnews.com

Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, sed diam nonumy eirmod tempor invidunt ut labore et dolore magna aliquyam erat, sed diam voluptua.

Artikel Terkait

  • Hamas: “Israel Langgar Kesepakatan Gencatan Senjata” islampos.com - GERAKAN Pejuang Hamas mengatakan bahwa Israel telah melakukan pelanggaran berat terhadap gencatan senjata yang telah disepakati sebelumnya, demikian menurut Press TV pada hari Kamis (14/8/2014). Fawzo Barh…
  • KPUD Banyuasin Buka Paksa Kotak Suara RMOL. KPUD Banyuasin akhirnya terpaksa buka kotak surat suara dengan merusak gembok kotak suara mengunakan gunting besi.Upaya buka paksa itu karena banyak anak kunci gembok hingga susah ditemukan dari anak kunci yang satu de…
  • Tanggapi Serangan Roket dari Palestina, Pesawat Tempur Israel Juga Lakukan Serangan ke Gaza islampos.com - PESAWAT tempur Israel melakukan serangan udara di Gaza Kamis (14/08/2014) pagi dalam menanggapi serangan roket Palestina. Dan hal ini berlangsung tak lama setelah gencatan senjata baru yang ditengahi oleh Mesi…
  • Pemuda Palestina Gugur Ditabrak Mobil Yahudi islampos.com - SEORANG pemuda Palestina dilaporkan telah syahid setelah ia ditarbrak oleh mobil Yahudi di jalan bebas hambatan dekat distrik Haris, barat laut Salvet, pada Rabu (13/8/2014). Pemuda Palestina Gugur Ditabra…
  • PKS Subang Kerahkan 2500 Kader Awasi ISIS islamedia.co - PKS Subang mengerahkan sekitar 2.500 kader dan simpatisannya untuk mewaspadai paham ISIS di Kabupaten Subang. Pihaknya pun siap memerangi dan menolak ajaran ISIS. PKS Awasi ISIS Sekertaris Umum DPD PKS S…

Pages

Back To Top