TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menggeledah rumah pribadi Bupati Karawang Ade Swara, Kamis (7/8/2014).
KPK menetapkan Ade dan istrinya Nur Latifah sebagai tersangka.
Bupati Karawang Ade Swara |
Keduanya
terseret dalam kasus dugaan pemerasan Surat Peryataan Pengelolaan
Lingkungan Hidup PT Tatar Kertabumi. Beberapa waktu lalu diperiksa
sebagai tersangka, Ade menolak disebut memeras perusahaan tersebut.
"Penggeledahan
terkait penyidikan kasus Bupati Karawang dan istri. Penyidik
menggeledah kediaman pribadi Bupati Karawang di Jl Japati Nomor 2,
Bandung," kata juru bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK.
Penggeledahan berlangsung sekitar hampir lima jam. Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut.
KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka pada Jumat (18/7/2014) lalu. Mereka diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 miliar, yang ingin membangun pusat perbelanjaan di Karawang.
KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka pada Jumat (18/7/2014) lalu. Mereka diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 miliar, yang ingin membangun pusat perbelanjaan di Karawang.
Sumber: Tribunnews.com