Dampak Penghapusan Perda Oleh Kemendagri, Jabar Kehilangan PAD Rp 10 Miliar
BANDUNG - Salah satu peraturan daerah di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang dipersoalkan Kementerian Dalam Negeri adalah Perda Retribusi Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penarikan Retribusi dan Pajak. Perda tersebut turut dikoreksi bersama 3.143 perda lainnya se-Indonesia. Menurut Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, dia mempertanyakan pengoreksian tersebut mengingat pentingnya keberadaan Perda Nomor 14 Tahun 2011 tersebut. Karena, menjadi landasan hukum bagi Pemprov dalam memungut setiap retribusi dan pajak. "Kalau dibatalkan, enggak ada dasar (bagi pemprov) untuk mengambil pajak. Kalau Perda dibatalkan, atas dasar apa selama ini pajak daerah diambil?" ujar Heryawan yang akrab disapa Aher di Gedung Sate, Kamis malam (23/6). Menurut Aher, selama ini Perda tersebut tidak menimbulkan kendala apa pun termasuk untuk iklim investasi di Jabar. "Segala jenis retribusi selama ini tidak ada keluhan apa pun," katanya. Aher menyontohkan, berdasarkan perda tersebut, Pempro...