Senin Lusa, Aliansi Rakyat Gugat KPU ke Pengadilan Resmi
Tribunnews.com - Aliansi Rakyat Penyelamat Demokrasi berencana mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum ke pengadilan resmi.
Dasar gugatan itu adalah karena lembaga penyelenggara Pemilu itu
kembali melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terancamnya proses
demokrasi di Indonesia.
Aliansi Rakyat Gugat KPU ke Pengadilan Resmi |
Gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat Penyelamat Demokrasi
kepada KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan didaftarkan pada
Senin (11/8/2014) melalui kuasa hukumnya David Aruan, SH, MH.
David Aruan, selaku Penasehat Hukum dari Aliansi Rakyat Penyelamat Demokrasi
dalam keterangan persnya, Sabtu (9/8/2014) menyatakan KPU dalam
penyelengarakan Pemilu telah melakukan hal-hal yang membuat proses
demokrasi terancam.
Menurut David, KPU lalai dan terkesan arogan dengan membuat
alasan-alasan yang tidak dapat diterima baik secara aturan hukum maupun
etika.
Dikatakan David, tindakan KPU telah menabrak hukum dan etika. Karena
KPU tidak menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan
dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di beberapa
daerah.
Tidak hanya itu, KPU juga tidak melakukan koordinasi dengan baik
sehingga muncul permasalahan sehubungan dengan Daftar Pemilih Khusus
yang mengakibatkan ada pemilih yang dapat memilih lebih dari satu kali
dan ada yang tidak dapat memilih.
"Masalah lain yang diciptakan KPU dengan membuka kotak suara
terburu-buru, tanpa adanya perintah Mahkamah Konstitusi sehingga
menimbulkan kesan adanya usaha KPU untuk mengubah hasil pemilu yang
dapat membuat opini KPU sengaja merekayasa sesuatu walaupun belum tentu
demikian adanya," ucap David.
Akibat dari perbuatan KPU tersebut menimbulkan kerugian yang besar
bagi penyelenggara demokrasi karena mengakibatkan banyak penilaian
masyarakat bahwa KPU telah merekayasa Pemilihan Legislatif maupun
Pemilihan Presiden.
"Memang perbuatan KPU yang terkesan arogan sudah terlihat sejak
Pemilihan Legislatif yang dimulai pada saat verifikasi Parpol peserta
pemilu sampai pada saat pelaksanaan Pemilihan Presiden. Ini terlihat
dengan arogannya KPU melakukan penghitungan suara yang seolah-olah
mengejar target harus selesai pada hari tertentu tanpa mengabaikan
laporan masyarakat," kata David.
"Korban dari perbuatan KPU bukan hanya dari peserta pemilu yang kalah
tapi juga yang menang karena terbentuk opini yang membuat peserta
pemilu yang menang baik dalam Pemilu Lesislatif dan Pemilihan Presiden
adalah akibat bantuan KPU," tandasnya.
Sumber: Tribunnews.com
Komentar
Posting Komentar