Senin Lusa, Aliansi Rakyat Gugat KPU ke Pengadilan Resmi

Tribunnews.com - Aliansi Rakyat Penyelamat Demokrasi berencana mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum ke pengadilan resmi.
Dasar gugatan itu adalah karena lembaga penyelenggara Pemilu itu kembali melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terancamnya proses demokrasi di Indonesia.
Aliansi Rakyat Gugat KPU ke Pengadilan Resmi
Aliansi Rakyat Gugat KPU ke Pengadilan Resmi
Gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat Penyelamat Demokrasi kepada KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan didaftarkan pada Senin (11/8/2014) melalui kuasa hukumnya David Aruan, SH, MH.
David Aruan, selaku Penasehat Hukum dari Aliansi Rakyat Penyelamat Demokrasi dalam keterangan persnya, Sabtu (9/8/2014) menyatakan KPU dalam penyelengarakan Pemilu telah melakukan hal-hal yang membuat proses demokrasi terancam.
Menurut David, KPU lalai dan terkesan arogan dengan membuat alasan-alasan yang tidak dapat diterima baik secara aturan hukum maupun etika.
Dikatakan David, tindakan KPU telah menabrak hukum dan etika. Karena KPU tidak menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di beberapa daerah.
Tidak hanya itu, KPU juga tidak melakukan koordinasi dengan baik sehingga muncul permasalahan sehubungan dengan Daftar Pemilih Khusus yang mengakibatkan ada pemilih yang dapat memilih lebih dari satu kali dan ada yang tidak dapat memilih.
"Masalah lain yang diciptakan KPU dengan membuka kotak suara terburu-buru, tanpa adanya perintah Mahkamah Konstitusi sehingga menimbulkan kesan adanya usaha KPU untuk mengubah hasil pemilu yang dapat membuat opini KPU sengaja merekayasa sesuatu walaupun belum tentu demikian adanya," ucap David.
Akibat dari perbuatan KPU tersebut menimbulkan kerugian yang besar bagi penyelenggara demokrasi karena mengakibatkan banyak penilaian masyarakat bahwa KPU telah merekayasa Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden.
"Memang perbuatan KPU yang terkesan arogan sudah terlihat sejak Pemilihan Legislatif yang dimulai pada saat verifikasi Parpol peserta pemilu sampai pada saat pelaksanaan Pemilihan Presiden. Ini terlihat dengan arogannya KPU melakukan penghitungan suara yang seolah-olah mengejar target harus selesai pada hari tertentu tanpa mengabaikan laporan masyarakat," kata David.
"Korban dari perbuatan KPU bukan hanya dari peserta pemilu yang kalah tapi juga yang menang karena terbentuk opini yang membuat peserta pemilu yang menang baik dalam Pemilu Lesislatif dan Pemilihan Presiden adalah akibat bantuan KPU," tandasnya.


Sumber: Tribunnews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISIS ini dipimpin oleh IMAM MAHDI...?

Kota Hancur Akibat Gempa yang Diabadikan sebagai Museum & Memorial

Treehopper - Serangga dengan 'Helm' yang Aneh dan Unik