Desi Fitrie | Informasi-informasi Terupdate

Baca, Saksikan, Rasakan, Simpulkan...

Rabu, 20 Agustus 2014

MK Diprediksi Putuskan Pemungutan Suara Ulang

Pakar hukum memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan sela berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sidang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) yang akan diputuskan pada tgl 21 Agustus mendatang.
MK Diprediksi Putuskan Pemilihan Suara Ulang
MK Diprediksi Putuskan Pemilihan Suara Ulang
Hal yang akan benar-benar akan dipertimbangkan dalam putusan MK adalah soal legalisasi Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang tidak memiliki dasar hukum pada Pilpres 2014. Sehingga kemungkinan besar MK akan memutuskan PSU.

“Saya perkirakan MK akan perintahkan PSU di banyak daerah,” kata ahli hukum dan pemilu, Said Salahudin, Senin (18/8/2014) malam sebagaimana dilansir Okezone. Said merupakan salah satu saksi ahli yang diajukan oleh Tim pemohon gugatan yaitu Prabowo Subianto- Hatta Rajasa.

Direktur Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi itu mengatakan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus mengadakan PSU kemungkinan berjumlah banyak dan tidak bisa diprediksi.

“Tapi jika mengacu pada putusan MK no 102/PUU-VII/2009 mungkin PSU akan dilakukan di sekitar 128 ribu – 130 ribu TPS, “ kata Said. Total jumlah TPS yang dipakai saat Pilpres 9 Juli lalu berjumlah 477.291 TPS.

Menurut Said, hal yang layak disoroti di sidang MK kali ini adalah adanya DPK dan DPKTb versi KPU pada Pilpres 2014. Keputusan MK no 102 /2009 yang merupakan turunan dari UU no 42 /2008 memutuskan bahwa yang boleh memilih memakai jalur DPK dan DPKTb adalah WNI yang memakai KTP dilengkapi Kartu Keluarga.

“Sedang untuk Pilpres kali ini KPU hanya mensyaratkan KTP saja tanpa persyaratan lain untuk mencoblos dengan jalur DPK dan DPKTb,” kata Said. Pada Pemilu Legislatif lalu, pengguna DPK DPKTb harus memberi KTP dan surat keterangan domisili oleh Kepala Desa dan Lurah.

Padahal menurutnya KPU tidak berwenang tetapkan ketentuan syarat mencoblos hanya menggunakan KTP saja. “Tak bisa semudah itu mengubah UU, artinya harus ada amandemen terhadap UU 42. Juga Perppu untuk aturan MK no 102, “ kata Said.

Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, sed diam nonumy eirmod tempor invidunt ut labore et dolore magna aliquyam erat, sed diam voluptua.

Artikel Terkait

  • PKS Dapil Fahri Hamzah Juara Keterbukaan Informasi Publik Dua Tahun Berturut-turut Mataram - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi juara Keterbukaan Informasi Publik. Hal itu dinobatkan Komisi Informasi (KIP) provinsi NTB pada acara pengumuman Keterbukaan Infomasi Publi…
  • Shalat Subuh Kunci Kemenangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shal…
  • Masya Allah, Anak Zakir Naik "LIKE FATHER LIKE SON" DR. Zakir Abdul Karim Naik, ulama dan tokoh perbandingan agama paling masyhur dunia saat ini. Orator kelahiran Mumbai India 18 Oktober 1965 ini adalah da’i yang mumpuni dalam urusan berdebat soal kristologi, perbandingan a…
  • Pew Research: Islam Akan Mendominasi Amerika Baru-baru ini Pew Research Center merilis hasil penelitian mereka mengenai prediksi populasi Muslim di Amerika Serikat. Mereka memprediksikan sebelum tahun 2040 Islam menjadi agama terbesar kedua setelah Kristen di AS. Pew…
  • DAKWAH Adalah CINTA YANG BERGELORA Oleh Ustadz Al Yusni Peristiwa ini terjadi pada 1941. Di kota Qina di wilayah Sha’id, diselenggarakan acara penyambutan kedatangan Hasan Al Banna yang baru saja dipindahkan Dewan Tinggi Militer ke sana. Para pemuda pramuk…

Pages

Back To Top