Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sore hari ini mengumumkan kabar
mengejutkan. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, hasil gelar perkara
mereka menyatakan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu menjadi
tersangka kasus korupsi proyek Detail Engineering Design Pembangkit
Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo pada 2009 dan 2010.
Barnabas Suebu |
"Penyidik menemukan dua alat bukti permulaan cukup ada tindak pidana
berkaitan dengan kegiatan itu. Menetapkan BS selaku tersangka sebagai
Gubernur Papua 2006 sampai 2011," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung
KPK, Jakarta, Selasa (5/8).
Barnabas diketahui adalah caleg DPR terpilih Partai NasDem dari daerah pemilihan Papua. Johan mengatakan, ada dugaan kuat Barnabas terlibat dalam penggelembungan harga jasa konsultasi pembuatan DED PLTA di Sungai Mamberamo melalui PT KPIJ.
Partai tempat Barnabas bernaung merupakan salah satu pendukung Presiden terpilih, Joko Widodo. Barnabas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak sampai di situ, Johan menjelaskan KPK juga menetapkan Janes Johan Karubaba selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua pada 2008-2011 sebagai tersangka. Sementara dari pihak swasta, lembaga penegak hukum itu menetapkan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi, sebagai tersangka dalam perkara sama. Pasal disangkakan kepada keduanya pun sama dengan Barnabas.
Menurut Johan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 36 miliar, dari harga proyek sebesar Rp 56 miliar. Dia belum tahu apakah ketiga tersangka itu bakal disidangkan di Papua.
Barnabas diketahui adalah caleg DPR terpilih Partai NasDem dari daerah pemilihan Papua. Johan mengatakan, ada dugaan kuat Barnabas terlibat dalam penggelembungan harga jasa konsultasi pembuatan DED PLTA di Sungai Mamberamo melalui PT KPIJ.
Partai tempat Barnabas bernaung merupakan salah satu pendukung Presiden terpilih, Joko Widodo. Barnabas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak sampai di situ, Johan menjelaskan KPK juga menetapkan Janes Johan Karubaba selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua pada 2008-2011 sebagai tersangka. Sementara dari pihak swasta, lembaga penegak hukum itu menetapkan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi, sebagai tersangka dalam perkara sama. Pasal disangkakan kepada keduanya pun sama dengan Barnabas.
Menurut Johan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 36 miliar, dari harga proyek sebesar Rp 56 miliar. Dia belum tahu apakah ketiga tersangka itu bakal disidangkan di Papua.
Sumber: Merdeka.com