Okezone.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan bantuan yang diminta Komisi
Pemilihan Umum (KPU). Husni Kamil Manik cs disarankan membeberkan
tanggapan secara lisan dan tertulis terkait gugatan pembukaan kotak
suara di persidangan Jumat 8 Agustus.
Ketua MK Hamdan Zoelva |
"Diminta kepada Saudara
agar memberikan tanggapan secara lisan dan tertulis terhadap isi surat
dimaksud dalam sidang Jumat 8 Agustus 2014," begitu bunyi surat balasan
untuk KPU yang ditulis Panitera MK, Kasianur, Kamis 7 agustus 2014.
Penolakan tersebut sudah berdasarkan keputusan Rapat Musyawarah Hakim pada 7 Agustus 2014. Surat dengan nomor 68/PAN.MK/06/2014 tersebut ditembuskan ke Ketua MK dan Wakil Ketua MK.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Agustus 2014. Poin dalam surat tersebut, KPU memohon pendapat MK atas kebijakan membuka kotak suara tersegel dan mengambil dokumen.
Penolakan tersebut sudah berdasarkan keputusan Rapat Musyawarah Hakim pada 7 Agustus 2014. Surat dengan nomor 68/PAN.MK/06/2014 tersebut ditembuskan ke Ketua MK dan Wakil Ketua MK.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Agustus 2014. Poin dalam surat tersebut, KPU memohon pendapat MK atas kebijakan membuka kotak suara tersegel dan mengambil dokumen.
Sumber: Okezone.com